Welcome Guest!
twitter facebook

,

Fungsi Kekuasaan Legislatif


 
BONE BERGERAK, Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk membuat norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR tingkat pusat maupun tingkat daerah. Para anggota DPR ini dipilih warga masyarakat secara demokratis melalui pemilihan umum.
Tugasnya merumuskan garis-garis besar program pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma hukum (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga kekuasaan eksekutif (pemerintah) untuk dilaksanakan.
Dengan adanya lembaga kekuasaan legislatif yang lebih tinggi kedudukannya dari lembaga kekuasaan eksekutif, menyebabkan kekuasaan eksekutif dapat dibatasi, terutama dalam masyarakat/negara yang menganut sistem politik (pemerintahan) demokrasi presidensial, seperti yang dianut di negara kita, bahwa pemerintah (presiden) bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen).
Sebaliknya dengan penyerahan tanggung jawab pelaksanaan GBHN dan undang-undang buatan DPR kepada lembaga eksekutif, berarti kekuasaan lembaga legislatif juga dibatasi karena tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan pemerintahan atas dasar GBHN dan undang-undang yang dibuatnya tersebut. Jadi, jelaslah bahwa sekalipun kedudukan lembaga legislatif lebih tinggi dari lembaga eksekutif, tetapi tetap terbatas kekuasaannya dalam masyarakat, yakni hanya sebagai pembuat dan bukan pelaksana.

1 komentar

  1. Insya Allah saya siap mendukung yang penting Bone harus maju di tingkat provinsi

Komentar Anda


Latest Posts

MOMENTUM : 9 APRIL 2014

________LOJENG PULAWENG________

Our Sponsors

Our Sponsors

andi irwandi natsir