Welcome Guest!
twitter facebook

,

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Berdasarkan ketentuan umum pasal I UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah parpol peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan :

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tentang Partai Politik.

b. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi.

c. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.

d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

e. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

f. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan.

g. Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan (UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD).

2. Peserta Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

a. Dukungan

- Penduduk sampai dengan 1.000.000 maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

- Penduduk lebih dari 1.000.000 - 5.000.000 maka dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.

- Penduduk lebih dari 5.000.000 - 10.000.000 maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

- Penduduk lebih dari 10.000.000 - 15.000.000 maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.

- Penduduk lebih dari 15.000.000 maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih.

b. Dukungan dimaksud tersebar di paling sedikit 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.

c. Persyaratan dimaksud dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

3. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

a. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
b. Pendaftaran peserta pemilu.
c. Penetapan peserta pemilu.
d. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
e. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. Masa kampanye.
g. Masa tenang.
h. Pemungutan dan penghitungan suara
i. Penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
j. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

Pengertian Pemilihan Umum
 
Berdasarkan beberapa sumber yang ada, maka Pengertian Pemilihan Umum adalah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan Pemimpin Politik di sini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati.

Manfaat Pemilihan Umum

Manfaat Pemilihan Umum bagi penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu Negara, hal ini disebabkan karena :

1. Pemilihan Umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

2. Pemilihan Umum merupakan sarana untuk melakukan pergantian pemimpin secara konstitusional.

3. Pemilihan Umum merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.

4. Pemilihan Umum merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

0 komentar

Komentar Anda


Latest Posts

MOMENTUM : 9 APRIL 2014

________LOJENG PULAWENG________

Our Sponsors

Our Sponsors

andi irwandi natsir