Opini,
Trend Mark Pemilu
Posted Unknown
Published Minggu, 21 April 2013
Sejak
tahun 1955, pemilu Indonesia pertama kali. Teknik memilihnya adalah
dengan cara mencoblos. Mulai tahun 2009 teknik pemilihan di rubah
menjadi contreng atau centang. Entah atas dasar apa merubah coblos
menjadi centang, padahal coblos sudah sangat melekat erat dengan rakyat
Indonesia, karena trend mark pemilu di Indonesia ya pasti coblos.
Memang terkesan sederhana, dari perubahan coblos menjadi centang.
Tetapi perubahan yang dilakukan ini adalah kesalahan besar, ibarat di
lapangan sepakbola, telah melakukan blunder. Bagaimana tidak, di
beberapa berita yang saya saksikan, masih banyak surat suara yang tidak
sah akibat perubahan dari coblos ke centang. Lagi pula di saat angka
golput yang cukup tinggi, perubahan teknik ini tidak tepat karena bisa
menyebabkan banyaknya suara yang hilang.
Jika
di sadari oleh KPU, perubahan teknik memilih menjadi centang menambah
kerja KPU sendiri. Mulai dari sosialisasi ulang tentang teknik
pencentangan yang benar, jika tidak di ubah KPU tidak perlu capek-capek
untuk sosialisasi tentang teknik memilih yang baru ini. Selanjutnya
menambah kerja KPU untuk menyortir surat suara, karena sedikit goresan
tinta yang ada di nama caleg atau partai surat suara tidak layak untuk
di bagikan ke pemilih nanti. Andaikan teknik memilih masih dengan
mencoblos, KPU hanya tinggal menerewangkan saja kertas suara ke sumber
cahaya, apakah surat suara berlubang atau tidak, otomatis jika masih
menggunakan teknik coblos, surat suara yang masih ada goresan tintanya
tetap layak untuk di bagikan ke pemilih nanti.
Itu
dari sudut kerja KPU, biaya pun bisa membengkak. Selain biaya tambahan
untuk sosialisai teknik pencentangan, biaya untuk mengadakan tinta
juga turut di anggarkan. Karena tinta yang sifatnya habis jika di pakai
akan lebih besar biayanya jika di bandingkan paku yang di gunakan
untuk mencoblos tidak akan habis, walaupun di gunakan orang satu
kelurahan pun.
Belum
lagi di tambah dengan keluarnya PerPu yang mengatur teknik
pencentangan yang sah. Seolah membuat masyarakat menjadi bertambah
binggung, bagaimana sebenarnya teknik pencentangan yang benar. Teknik
pencentangan yang benar adalah “CUKUP SATU KALI CENTANG PADA SATU SURAT
SUARA”. Seperti logo yang sudah saya pampang di blog ini untuk
membantu sosialisasi KPU. Tetapi di beberapa media yang mengaku sebagai
media referensi pemilu terlalu berlebihan mempublikasikan PerPu ini.
Perpu ini menurut saya hanya di publikasikan untuk kalangan terbatas,
misalkan KPU. Jadi jika KPU memeriksa surat suara yang masuk dalam
kriteria yang tercantum dalam PerPu, berarti surat suara bisa di
katakan sah. Nah, untuk bagian yang di sosialisai untuk masyarakat
cukup yang “SATU KALI CENTANG DI SATU SURAT SUARA”, jadi masyarakat
tidak bingung bahwa teknik pencentangan ada banyak sesuai yang ada di
dalam perpu tersebut.
Pemilu
adalah coblos dan coblos adalah pemilu, seolah menjadi budaya yang
melekat di Indonesia selayaknya budaya daerah, yang sangat sulit untuk
di rubahnya. Toh, jika ingin di rubah menjadi teknik centang di mulai
dari skala yang lebih kecil misalkan Pemilihan Kepala Daerah, jangan
langsung mengubah ke event yang sangat besar seperti Pemilihan Umum
Legistatif dan Presiden. Akhirnya, beginilah banyak masyarakat yang
kebingungan dan masih banyak surat suara yang tidak sah dalam
sosialisasi pemilu..
1 komentar
Komentar Anda
3 Maret 2022 pukul 17.47
What to do after the casino closes, why the game
That's why all bets and odds are off at the casino 서귀포 출장샵 at 용인 출장안마 the Casino at the Seminole Hard 문경 출장마사지 Rock 수원 출장샵 Hotel & 삼척 출장샵 Casino in Hollywood, FL, USA.