Pustaka,
Fungsi Kekuasaan Legislatif
Posted Unknown
Published Senin, 22 April 2013
BONE BERGERAK, Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk membuat
norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR tingkat pusat maupun tingkat
daerah. Para anggota DPR ini dipilih warga masyarakat secara demokratis
melalui pemilihan umum.
Tugasnya
merumuskan garis-garis besar program pembangunan, merumuskan GBHN, dan
norma-norma hukum (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga kekuasaan eksekutif
(pemerintah) untuk dilaksanakan.
Dengan
adanya lembaga kekuasaan legislatif yang lebih tinggi kedudukannya dari
lembaga kekuasaan eksekutif, menyebabkan kekuasaan eksekutif dapat
dibatasi, terutama dalam masyarakat/negara yang menganut sistem politik
(pemerintahan) demokrasi presidensial, seperti yang dianut di negara
kita, bahwa pemerintah (presiden) bertanggung jawab terhadap DPR
(parlemen).
Sebaliknya
dengan penyerahan tanggung jawab pelaksanaan GBHN dan
undang-undang buatan DPR kepada lembaga eksekutif, berarti kekuasaan
lembaga legislatif juga dibatasi karena tidak mempunyai wewenang
untuk melaksanakan pemerintahan atas dasar GBHN dan undang-undang
yang dibuatnya tersebut. Jadi, jelaslah bahwa sekalipun kedudukan
lembaga legislatif lebih tinggi dari lembaga eksekutif, tetapi tetap
terbatas kekuasaannya dalam masyarakat, yakni hanya sebagai pembuat dan bukan pelaksana.
1 komentar
Komentar Anda
27 April 2013 pukul 03.44
Insya Allah saya siap mendukung yang penting Bone harus maju di tingkat provinsi